SEDANG DALAM TAHAP PENYELESAIAN. KUNJUNGI KAMI BEBERAPA SAAT KEMUDIAN, TERIMA KASIH

Isu Biduan “Nakal”, Bupati Istighfar

MUARA BELITI–Merebaknya isu biduan nakal yang menggelar pertunjukan di salah satu wilayah Kabupaten Musi Rawas sempat mengagetkan Bupati Ridwan Mukti hingga spontan mengucapkan lafadz istighfar....

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et...

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et...

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et...

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et...

Kita Butuh Franky Sahilatua

Model yang juga presenter Olga Lydia (33) berharap kesembuhan segera terjadi pada vokalis, pencipta lagu, gitaris, dan aktivis kemanusiaan Franky Sahilatua,.[Selengkapnya]

Kamis, 12 Agustus 2010

Mengejutkan, Rachma Divonis 2 Tahun


*Terdakwa Pikir-pikir
*JPU Nyatakan Banding

LUBUKLINGGAU-Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kemarin (12/8) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rachma Istiati, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Mura karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pilgub Sumsel 2008.
Selain vonis selama 2 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 684.347.100. Khusus mengenai uang pengganti ini menurut majelis hakim yang diketuai Agusin, SH MH dengan anggota Wahyu Widya N, SH MH serta Ahmad Samuar SH, jika terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu bulan sejak vonis dibacakan, maka akan diadakan sita barang atau kekayaan milik terdakwa.
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki barang atau nilainya tak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan selama 2 tahun.
Atas vonis majelis hakim yang membacakan amar putusannya lebih dari 2 jam itu, terdakwa Rachma Istiati menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dibawah koordinator Fredy F Simanjuntak,SH begitu mendengar vonis langsung menyatakan banding. “Kami banding Pak hakim,” tegas Fredy.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 2,5 tahun dibanding dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4,5 tahun karena diduga telah bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan negara lebih dari Rp 1,3 miliar.
Tapi tuntutan JPU ini bertolak belakang dengan pendapat majelis hakim. Menurut majelis hakim, terdakwa hanya terbukti dan sah telah merugikan negara senilai Rp 684.347.100.
Kepada sejumlah wartawan usai pembacaan vonis, JPU Fredy F Simanjuntak, SH mengatakan alasannya menyatakan banding antara lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai atau dengan kata lain tidak sampai dua perempat dari tuntutan JPU. Begitu pula dengan jumlah kerugian Negara, seharusnya lebih dari Rp 1,3 miliar namun menurut mejelis hakim hanya Rp 684.347.100.
Keberatan yang sama dilontarkan penasehat hukum terdakwa, Taufif Zaini, SH MH. Menurutnya, sesuai dengan yang dinyatakan klaennya, menyatakan pikir-pikir. “ Ya, pada intinya kami tak terima dengan vonis tersebut. Sebab sebelumnya kami telah meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tutur Taufik sembari menambahkan dia masih menunggu sikap terdakwa apakah masih menjadikannya sebagai penasehat hukum selanjutnya atau tidak.
Sedangkan terdakwa sendiri, saat dimintai tangggapannya oleh sejumlah wartawan, lebih banyak diam. Namun, setelah didesak, terdakwa lebih banyak mengucapkan, akan menyerahkan semua ini kepada Allah SWT.
“Biarlah, Tuhan yang tahu, mana yang benar dan yang salah,” keluhnya sedikit memberikan senyum kepada wartawan yang mengelilinginya di ruang pengacara PN.
Dikatakan majelis hakim, adapun hal meringan terdakwa, telah berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pemilukada Sumsel) 2008, selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mndukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan negara dirugikan.(Rif)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Portal Berita Harian Media Musirawas Copyright © 2010 is Designed by Muhammad Latif